Skip to main content

Kebijakan Privasi dan Penghapusan Akun Pimpim

Terakhir diperbarui: Juni 2026


Selamat datang di Pimpim.

Pimpim merupakan platform digital yang dikelola oleh PT Anak Negeri Digital ("Kami"). Kami menghargai privasi Anda dan berkomitmen untuk melindungi data pribadi yang Anda berikan saat menggunakan layanan Pimpim. Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, melindungi, dan menghapus data pribadi Anda, baik sebagai pengguna (penumpang) pada aplikasi Pimpim maupun sebagai mitra driver pada aplikasi Pim Driver.

Dengan menggunakan aplikasi, website, atau layanan Pimpim, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam Kebijakan Privasi ini.

1. Data yang Kami Kumpulkan

Saat menggunakan layanan Pimpim atau Pim Driver, kami dapat mengumpulkan informasi berikut:

A. Informasi Akun

  • Nama lengkap.
  • Nomor telepon.
  • Alamat email.
  • Foto profil.
  • Informasi Autentikasi Pihak Ketiga: Jika Anda memilih untuk mendaftar atau masuk menggunakan metode Akun Google (Google OAuth), kami dapat mengumpulkan informasi profil publik Anda (seperti nama, email, dan foto profil) yang disediakan oleh Google untuk mempermudah pembuatan akun Anda di platform kami.

B. Informasi Lokasi

  • Lokasi GPS secara real-time (saat aplikasi digunakan maupun di latar belakang).
  • Riwayat lokasi yang berkaitan dengan rute perjalanan untuk operasional layanan.

C. Informasi Perangkat

  • Jenis perangkat, merek, dan model.
  • Sistem operasi dan versinya.
  • Identitas perangkat (seperti Android ID atau IMEI).
  • Informasi teknis lainnya yang diperlukan untuk stabilitas dan operasional layanan.

D. Informasi Transaksi dan Keuangan

  • Untuk Pengguna (Penumpang): Riwayat perjalanan (rute penjemputan dan tujuan), metode pembayaran berupa tunai (cash) langsung kepada driver, dan jumlah tagihan biaya perjalanan.
  • Untuk Mitra Driver: Riwayat perjalanan, catatan potongan komisi (fee sistem otomatis sebesar 8% per perjalanan sukses), riwayat pengisian saldo (top-up), serta informasi transaksi pembayaran yang diproses melalui mitra penyedia layanan keuangan pihak ketiga. Saldo driver dalam aplikasi murni digunakan untuk pemotongan komisi operasional layanan dan tidak dapat digunakan untuk transaksi lain.

E. Informasi Mitra Driver

Khusus untuk mitra driver (Pim Driver), kami mengumpulkan informasi tambahan untuk keperluan verifikasi dan keamanan berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Foto kendaraan dan pelat nomor.
  • Dokumen verifikasi lainnya yang diperlukan demi legalitas layanan.

2. Penggunaan Data

Data yang dikumpulkan digunakan untuk:

  • Memproses, menjalankan, dan memfasilitasi layanan transportasi dan pengantaran Pimpim.
  • Menghubungkan pengguna (penumpang) dengan mitra driver terdekat.
  • Memverifikasi identitas pengguna dan mitra driver demi keamanan bersama.
  • Menyediakan layanan dukungan pelanggan (Customer Service).
  • Mengelola transaksi, pemotongan komisi otomatis 8% bagi driver, dan operasional layanan.
  • Meningkatkan kualitas, performa, akurasi peta, dan keamanan platform Pimpim.
  • Mencegah, mendeteksi, dan menangani penyalahgunaan, penipuan, atau aktivitas yang melanggar hukum.
  • Mengirimkan notifikasi penting (push-notification) terkait status perjalanan atau akun Anda.

3. Informasi Lokasi dan Akses Latar Belakang (Background Location)

Pimpim menggunakan akses lokasi untuk:

  • Menentukan titik penjemputan dan tujuan secara akurat.
  • Menemukan mitra driver terdekat dengan posisi pengguna.
  • Mendukung navigasi, estimasi waktu tiba (ETA), dan pelacakan perjalanan secara real-time.
  • Meningkatkan aspek keamanan selama perjalanan berlangsung.

Penggunaan Lokasi di Latar Belakang (Background Location):

  • Untuk Mitra Driver (Pim Driver): Kami mengumpulkan data lokasi bahkan saat aplikasi berjalan di latar belakang (background) atau saat layar perangkat mati/ditutup. Hal ini diperlukan agar sistem kami tetap dapat mendeteksi posisi driver untuk menyalurkan orderan di sekitar mereka secara adil dan akurat, serta memantau perjalanan demi keamanan.
  • Untuk Pengguna/Penumpang (Pimpim): Data lokasi di latar belakang dapat digunakan selama perjalanan aktif untuk memastikan fitur pelacakan perjalanan tetap berfungsi dengan baik demi keamanan pengguna.

Sebagian fitur utama Pimpim dan Pim Driver tidak dapat berfungsi apabila akses lokasi ini dinonaktifkan oleh pengguna.

4. Tautan ke Kebijakan Privasi Pihak Ketiga

Untuk mendukung operasional, autentikasi, pemetaan, navigasi, dan analisis performa, aplikasi kami menggunakan layanan API/SDK dari penyedia pihak ketiga. Layanan pihak ketiga ini dapat mengumpulkan informasi tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat Anda, memproses data lokasi, atau mengamankan transaksi keuangan.

Berikut adalah tautan ke kebijakan privasi penyedia layanan pihak ketiga yang kami gunakan:

5. Pembagian Informasi

Pimpim tidak menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga untuk kepentingan pemasaran. Informasi tertentu hanya dibagikan secara terbatas kepada:

  • Mitra driver (untuk nama penumpang dan lokasi penjemputan) atau pengguna (untuk nama driver, foto profil, jenis kendaraan, dan posisi koordinat kendaraan) dalam rangka pelaksanaan layanan perjalanan.
  • Penyedia layanan pembayaran pihak ketiga (iPaymu) khusus untuk memproses dan memvalidasi pengisian saldo (top-up) operasional mitra driver.
  • Instansi pemerintah atau penegak hukum apabila diwajibkan secara sah oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

6. Penyimpanan Data

Data pengguna disimpan selama akun Anda aktif atau selama diperlukan untuk menyediakan layanan Pimpim, memenuhi kewajiban hukum, menyelesaikan perselisihan, serta menjaga keamanan dan integritas sistem kami.

7. Perlindungan Data

Pimpim menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasional yang wajar untuk melindungi data pengguna dari akses tidak sah, perubahan, atau kebocoran, termasuk:

  • Penggunaan koneksi terenkripsi (HTTPS/SSL) untuk seluruh transmisi data.
  • Pembatasan hak akses terhadap data pribadi hanya kepada staf internal yang berwenang.
  • Penerapan sistem keamanan dan pengawasan berkala pada server serta database kami.

Meskipun demikian, tidak ada metode penyimpanan atau transmisi data di internet yang dapat dijamin 100% aman dari segala risiko eksternal.

8. Hak Pengguna dan Kebijakan Penghapusan Akun

Pengguna dan mitra driver memiliki hak penuh atas pengelolaan data pribadi mereka, termasuk mengajukan permohonan penghapusan akun.

A. Cara Mengajukan Penghapusan Akun

Anda dapat mengajukan penghapusan akun melalui salah satu metode berikut:

  • Melalui Aplikasi: Buka menu Akun → Pilih Pengaturan → Pilih Hapus Akun, lalu ikuti petunjuk konfirmasi yang tersedia.
  • Melalui Layanan Pelanggan (Customer Service): Mengirimkan permohonan resmi ke WhatsApp (0821-2161-6716) atau Email (support@pimpim.id) dengan menyertakan nama lengkap dan nomor telepon yang terdaftar.

B. Proses Verifikasi dan Waktu Proses

  • Untuk melindungi keamanan akun Anda dari penyalahgunaan oleh pihak lain, Pimpim akan melakukan verifikasi identitas (melalui kode OTP ke nomor telepon terdaftar atau dokumen identitas tambahan jika diperlukan) sebelum memproses permohonan.
  • Permohonan penghapusan akun akan diproses secara penuh paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak seluruh informasi verifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

C. Data yang Akan Dihapus

Setelah penghapusan akun disetujui dan diselesaikan, Pimpim akan menghapus atau menonaktifkan akses terhadap data berikut:

  • Profil pengguna, informasi akun, dan informasi login.
  • Foto profil dan preferensi pengaturan pengguna.
  • Data penggunaan aplikasi yang tidak lagi diperlukan untuk operasional.

D. Retensi Data Terbatas (Data yang Tetap Disimpan)

Dalam kondisi tertentu, sebagian data tidak dapat langsung dihapus seluruhnya dan tetap disimpan secara terbatas untuk memenuhi kewajiban hukum, perpajakan, kepentingan keamanan, atau kebutuhan operasional yang sah. Data tersebut meliputi:

  • Riwayat transaksi, riwayat rute perjalanan, dan catatan pembayaran/refund keuangan.
  • Catatan keluhan, laporan pelanggaran, atau sengketa yang pernah terjadi.
  • Log keamanan sistem untuk mendeteksi fraud.
  • Dokumen administratif yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Data yang dipertahankan ini akan disamarkan (anonymized) secara permanen sehingga tidak dapat lagi diidentifikasi sebagai data Anda, tidak digunakan untuk tujuan pemasaran, dan hanya disimpan selama diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

E. Akibat Penghapusan Akun

Setelah proses penghapusan akun selesai, Anda tidak dapat lagi mengakses akun tersebut, riwayat perjalanan atau saldo driver yang tersisa tidak dapat dipulihkan, dan layanan utama Pimpim tidak dapat digunakan kembali menggunakan identitas akun lama tersebut. Penghapusan akun juga tidak menghapus kewajiban finansial atau hukum yang masih berjalan sebelum akun dihapus.

F. Penolakan Permohonan

Pimpim berhak menunda atau menolak permohonan penghapusan akun apabila akun sedang dalam proses investigasi internal (terkait pelanggaran ketentuan), terdapat sengketa/tunggakan administrasi yang belum diselesaikan, atau jika penyimpanan data tersebut mutlak diwajibkan oleh hukum.

9. Batasan Usia

Layanan Pimpim hanya diperuntukkan bagi pengguna yang telah memenuhi persyaratan usia dewasa (minimal 17 tahun atau sudah memiliki KTP) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami tidak secara sengaja mengumpulkan data dari anak-anak di bawah umur tanpa pengawasan orang tua atau wali yang sah.

10. Perubahan Kebijakan

Kebijakan Privasi dan Penghapusan Akun ini dapat diperbarui sewaktu-waktu untuk menyesuaikan perubahan fitur layanan atau regulasi hukum yang berlaku. Setiap perubahan akan diumumkan melalui aplikasi, website, atau media komunikasi resmi Pimpim dengan memperbarui tanggal "Terakhir diperbarui" di bagian atas dokumen ini.

Syarat & Ketentuan Pengguna (Penumpang) Pimpim

Terakhir diperbarui: Juni 2026


Syarat & Ketentuan ini merupakan perjanjian hukum yang mengikat antara Anda sebagai Pengguna (Penumpang) dengan PT Anak Negeri Digital ("Kami"). Dengan mengunduh, mendaftar, atau menggunakan aplikasi Pimpim, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi dalam ketentuan ini.

1. Definisi Layanan

Pimpim adalah platform digital berbasis aplikasi yang menghubungkan Pengguna (penumpang) dengan Mitra Driver mandiri untuk memfasilitasi layanan transportasi dan pengantaran.

Peran Pimpim: Kami bertindak murni sebagai penyedia teknologi dan platform perantara. Kami tidak menyediakan layanan transportasi, tidak bertindak sebagai perusahaan angkutan umum, dan tidak mempekerjakan Mitra Driver sebagai karyawan.

2. Ketentuan Akun dan Batasan Usia

  • Persyaratan Usia: Pengguna wajib berusia minimal 17 tahun atau telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah menurut hukum di Indonesia.
  • Keakuratan Data: Anda wajib memberikan informasi data pribadi (nama, nomor telepon, email) secara benar, akurat, dan terbaru saat mendaftar.
  • Keamanan Akun: Anda bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan akun dan kode OTP (One-Time Password). Segala aktivitas dan kerugian yang timbul akibat kelalaian menjaga kerahasiaan akun menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya.

3. Sistem Pembayaran dan Transaksi

  • Biaya Layanan: Tarif perjalanan akan ditampilkan secara transparan di aplikasi sebelum Anda melakukan pemesanan.
  • Metode Pembayaran: Pembayaran untuk tarif perjalanan dilakukan secara Tunai (Cash) langsung dari Pengguna kepada Mitra Driver segera setelah perjalanan selesai.
  • Perubahan Tarif: Pimpim berhak menyesuaikan skema tarif perjalanan sewaktu-waktu berdasarkan faktor permintaan, waktu, jarak, serta kebijakan operasional perusahaan.

4. Lokasi, Peta, dan Navigasi

Pimpim menggunakan informasi lokasi GPS perangkat Anda untuk mencocokkan Anda dengan Driver terdekat, menentukan rute, dan melacak perjalanan demi keamanan.

Aplikasi kami menggunakan layanan pihak ketiga untuk pemetaan (seperti Mapbox dan Google Maps API). Anda menyetujui bahwa data koordinat lokasi Anda diproses oleh sistem pihak ketiga tersebut guna menunjang kelancaran layanan.

Pengguna bertanggung jawab penuh untuk memastikan keakuratan titik penjemputan dan tujuan yang dimasukkan ke dalam aplikasi.

5. Larangan dan Kode Etik Pengguna

Pengguna dilarang keras untuk:

  • Menggunakan aplikasi Pimpim untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, norma, atau peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  • Melakukan order fiktif (fake order), transaksi palsu, atau tindakan sabotase sistem aplikasi.
  • Membuat akun ganda atau menyalahgunakan identitas orang lain untuk mendaftar.
  • Berperilaku tidak sopan, melakukan pelecehan, intimidasi, kekerasan fisik, atau tindakan verbal yang merugikan Mitra Driver selama masa penggunaan layanan.

6. Pembatalan Pesanan

  • Pengguna memiliki fitur untuk membatalkan pesanan sebelum perjalanan dimulai dengan alasan yang wajar.
  • Melakukan pembatalan pesanan secara berulang-ulang tanpa alasan yang jelas (excessive cancellation) dapat memicu sistem keamanan kami untuk membatasi akun Anda sementara waktu.

7. Sanksi dan Penonaktifan Akun

Pimpim berhak memberikan sanksi berupa teguran, penangguhan sementara (suspend), hingga penonaktifan akun secara permanen tanpa pemberitahuan terlebih dahulu jika Anda terbukti melakukan pelanggaran aturan kode etik, melakukan order fiktif, atau tindakan yang membahayakan keselamatan Mitra Driver.

8. Batas Tanggung Jawab

Pimpim tidak menjamin bahwa platform akan selalu bebas dari gangguan teknis, keterlambatan sinyal GPS, atau bug server.

Pimpim tidak bertanggung jawab atas kerugian materiil maupun immateriil, kerusakan barang, cedera fisik, atau risiko keselamatan yang terjadi akibat kelalaian pribadi atau Mitra Driver selama perjalanan berlangsung. Tanggung jawab keselamatan di jalan berada pada pengguna jalan masing-masing.

9. Keadaan Kahar (Force Majeure)

Kami dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan penyediaan layanan yang disebabkan oleh kejadian di luar kendali wajar kami, termasuk bencana alam, perang, kerusuhan, pemadaman listrik massal, atau gangguan jaringan internet skala nasional.

10. Perubahan Ketentuan dan Kontak

Syarat & Ketentuan ini dapat diubah dari waktu ke waktu dan berlaku mengikat setelah diumumkan melalui aplikasi atau website resmi Pimpim.

Syarat & Ketentuan Mitra Driver (Pim Driver)

Terakhir diperbarui: Juni 2026


Syarat & Ketentuan ini merupakan perjanjian hukum yang mengikat antara Anda sebagai Mitra Driver Mandiri dengan PT Anak Negeri Digital (“Kami”). Dengan mengunduh, mendaftar, atau menggunakan aplikasi Pim Driver, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi dalam ketentuan ini.

1. Definisi dan Sifat Kemitraan

Pim Driver adalah aplikasi yang disediakan bagi Mitra Driver mandiri pihak ketiga untuk menerima order layanan transportasi dari Pengguna platform Pimpim.

Hubungan Kemitraan: Hubungan antara Pimpim dan Mitra Driver adalah mitra kerja independen, bukan hubungan kerja antara atasan dan karyawan. Anda memegang kendali penuh atas waktu kerja dan ketersediaan Anda untuk menerima orderan.

2. Ketentuan Akun, Kendaraan, dan Batasan Usia

Persyaratan Utama: Mitra Driver wajib berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah dan aktif sesuai hukum Indonesia.

Kelayakan Kendaraan: Mitra Driver wajib memastikan kendaraan yang didaftarkan dalam kondisi prima, aman, bersih, dan sesuai dengan dokumen foto serta pelat nomor yang diunggah ke aplikasi.

Kerahasiaan Akun: Akun Pim Driver bersifat personal dan dilarang dipindahtangankan atau digunakan oleh orang lain. Anda bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan kode OTP dan login akun Anda.

3. Skema Saldo, Potongan Komisi, dan Kebijakan Refund

Ketentuan Saldo: Saldo operasional pada aplikasi Pim Driver diisi ulang (top-up) oleh Mitra Driver melalui payment gateway pihak ketiga (iPaymu). Saldo ini murni berfungsi sebagai jaminan operasional dan bukan uang elektronik atau tabungan perbankan.

Potongan Komisi 8%: Sistem Pimpim akan melakukan pemotongan saldo otomatis sebesar 8% (delapan persen) sebagai fee jasa penyedia teknologi untuk setiap pesanan/perjalanan yang berhasil diselesaikan oleh Mitra Driver.

Batasan Saldo: Saldo tidak bisa digunakan untuk transfer ke pihak lain dan tidak dapat ditarik kembali (non-refundable) di luar kebijakan pengembalian dana resmi.

Ketentuan Refund Saldo: Refund saldo top-up hanya diproses apabila:

  • Transaksi top-up sukses di iPaymu namun saldo tidak masuk ke aplikasi akibat error sistem.
  • Terjadi transaksi ganda akibat kesalahan sistem transfer.
  • Salah input nominal dan diajukan sebelum saldo terpakai operasional.

Pengecualian Refund: Refund ditolak jika nominal pengajuan kurang dari Rp25.000, saldo telah terpakai komisi, atau terindikasi curang/suspend. Segala biaya administrasi bank atau iPaymu selama proses refund akan dibebankan kepada Mitra Driver (memotong nominal refund). Waktu proses refund maksimal 2 × 24 jam kerja.

4. Lokasi dan Penggunaan Lokasi di Latar Belakang

Aplikasi Pim Driver mewajibkan pengumpulan data lokasi GPS secara real-time, termasuk saat aplikasi berjalan di latar belakang (background location) atau saat layar perangkat ditutup. Hal ini mutlak diperlukan agar sistem dapat mendistribusikan orderan terdekat secara akurat kepada Anda.

Aplikasi ini menggunakan sistem pemetaan dari pihak ketiga (OpenStreetMap, OSRM, dan Google Maps API) untuk keperluan navigasi rute Anda.

5. Larangan dan Kode Etik Mitra Driver

Mitra Driver dilarang keras untuk:

  • Melakukan manipulasi lokasi (menggunakan Fake GPS, aplikasi pemalsu koordinat, atau memodifikasi sistem operasi handphone/root).
  • Melakukan kerja sama manipulatif, transaksi palsu, atau order fiktif (fake order).
  • Berperilaku tidak sopan, melakukan intimidasi, kekerasan fisik, pemerasan tarif di luar aplikasi, atau tindakan pelecehan verbal/non-verbal kepada penumpang.
  • Melanggar peraturan lalu lintas saat menjalankan layanan.

6. Sanksi, Suspend, dan Hak Banding

Sanksi Suspend: Pimpim berhak membekukan saldo, membatasi akun, memberikan penangguhan sementara (suspend), hingga pemutusan kemitraan permanen jika Mitra Driver terbukti melanggar kode etik, memanipulasi GPS, atau mendapatkan rating buruk yang konsisten dari penumpang.

Hak Banding: Mitra Driver yang terkena suspend berhak mengajukan klarifikasi atau banding melalui Customer Service. Keputusan akhir dari hasil investigasi tim Pimpim bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

7. Batas Tanggung Jawab

Pimpim tidak bertanggung jawab atas kerugian finansial, kerusakan kendaraan, denda tilang, cedera fisik, atau kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama Mitra Driver menjalankan pesanan. Tanggung jawab keselamatan berkendara dan kepatuhan hukum di jalan raya berada sepenuhnya pada diri Mitra Driver.

8. Perubahan Ketentuan dan Kontak

Pimpim berhak mengubah skema komisi, aturan operasional, serta Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu demi penyempurnaan layanan.

Frequently Asked Questions


Apa itu saldo Pimpim?

Saldo Pimpim adalah deposit operasional yang digunakan oleh mitra pengemudi untuk mendukung aktivitas layanan di platform Pimpim. Saldo tersebut digunakan untuk pemotongan biaya layanan setelah perjalanan selesai.

Apakah saldo Pimpim dapat ditarik menjadi uang tunai?

Tidak. Saldo Pimpim bukan merupakan uang elektronik atau rekening simpanan sehingga tidak dapat ditarik secara langsung menjadi uang tunai.

Bagaimana sistem pembayaran pelanggan di Pimpim?

Untuk layanan yang tersedia saat ini, pelanggan melakukan pembayaran secara tunai (cash) langsung kepada mitra pengemudi setelah perjalanan selesai.

Mengapa saya tidak mendapatkan order?

Sistem Pimpim akan mendistribusikan order kepada mitra pengemudi yang memiliki saldo operasional yang mencukupi untuk pemotongan biaya layanan.

Bagaimana cara melakukan top-up saldo?

Mitra pengemudi dapat melakukan top-up saldo melalui metode pembayaran yang tersedia pada aplikasi Pimpim.

Apakah saya dapat mengajukan refund atas saldo top-up?

Ya. Refund dapat diajukan untuk kondisi tertentu sesuai dengan Kebijakan Refund Pimpim.

Berapa minimal nominal refund?

Minimal nominal refund yang dapat diajukan adalah Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).

Berapa lama proses refund?

Permohonan refund akan diproses paling lambat 2 × 24 jam kerja setelah seluruh dokumen yang diperlukan dinyatakan lengkap.

Bagaimana cara mengajukan refund?

Mitra pengemudi dapat menghubungi layanan pelanggan Pimpim melalui:

dengan menyertakan bukti transaksi dan informasi pendukung lainnya.

Apakah terdapat biaya administrasi untuk refund?

Apabila terdapat biaya administrasi yang dikenakan oleh penyedia layanan pembayaran, termasuk iPaymu, biaya tersebut dapat dibebankan kepada pemohon refund sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang dapat saya hubungi jika mengalami kendala?

Anda dapat menghubungi layanan pelanggan Pimpim melalui:

Tanyakan kepada Kami