Skip to main content

Syarat & Ketentuan Mitra Driver (Pim Driver)

Terakhir diperbarui: Juni 2026


Syarat & Ketentuan ini merupakan perjanjian hukum yang mengikat antara Anda sebagai Mitra Driver Mandiri dengan PT Anak Negeri Digital (“Kami”). Dengan mengunduh, mendaftar, atau menggunakan aplikasi Pim Driver, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi dalam ketentuan ini.

1. Definisi dan Sifat Kemitraan

Pim Driver adalah aplikasi yang disediakan bagi Mitra Driver mandiri pihak ketiga untuk menerima order layanan transportasi dari Pengguna platform Pimpim.

Hubungan Kemitraan: Hubungan antara Pimpim dan Mitra Driver adalah mitra kerja independen, bukan hubungan kerja antara atasan dan karyawan. Anda memegang kendali penuh atas waktu kerja dan ketersediaan Anda untuk menerima orderan.

2. Ketentuan Akun, Kendaraan, dan Batasan Usia

Persyaratan Utama: Mitra Driver wajib berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah dan aktif sesuai hukum Indonesia.

Kelayakan Kendaraan: Mitra Driver wajib memastikan kendaraan yang didaftarkan dalam kondisi prima, aman, bersih, dan sesuai dengan dokumen foto serta pelat nomor yang diunggah ke aplikasi.

Kerahasiaan Akun: Akun Pim Driver bersifat personal dan dilarang dipindahtangankan atau digunakan oleh orang lain. Anda bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan kode OTP dan login akun Anda.

3. Skema Saldo, Potongan Komisi, dan Kebijakan Refund

Ketentuan Saldo: Saldo operasional pada aplikasi Pim Driver diisi ulang (top-up) oleh Mitra Driver melalui payment gateway pihak ketiga (iPaymu). Saldo ini murni berfungsi sebagai jaminan operasional dan bukan uang elektronik atau tabungan perbankan.

Potongan Komisi 8%: Sistem Pimpim akan melakukan pemotongan saldo otomatis sebesar 8% (delapan persen) sebagai fee jasa penyedia teknologi untuk setiap pesanan/perjalanan yang berhasil diselesaikan oleh Mitra Driver.

Batasan Saldo: Saldo tidak bisa digunakan untuk transfer ke pihak lain dan tidak dapat ditarik kembali (non-refundable) di luar kebijakan pengembalian dana resmi.

Ketentuan Refund Saldo: Refund saldo top-up hanya diproses apabila:

  • Transaksi top-up sukses di iPaymu namun saldo tidak masuk ke aplikasi akibat error sistem.
  • Terjadi transaksi ganda akibat kesalahan sistem transfer.
  • Salah input nominal dan diajukan sebelum saldo terpakai operasional.

Pengecualian Refund: Refund ditolak jika nominal pengajuan kurang dari Rp25.000, saldo telah terpakai komisi, atau terindikasi curang/suspend. Segala biaya administrasi bank atau iPaymu selama proses refund akan dibebankan kepada Mitra Driver (memotong nominal refund). Waktu proses refund maksimal 2 × 24 jam kerja.

4. Lokasi dan Penggunaan Lokasi di Latar Belakang

Aplikasi Pim Driver mewajibkan pengumpulan data lokasi GPS secara real-time, termasuk saat aplikasi berjalan di latar belakang (background location) atau saat layar perangkat ditutup. Hal ini mutlak diperlukan agar sistem dapat mendistribusikan orderan terdekat secara akurat kepada Anda.

Aplikasi ini menggunakan sistem pemetaan dari pihak ketiga (OpenStreetMap, OSRM, dan Google Maps API) untuk keperluan navigasi rute Anda.

5. Larangan dan Kode Etik Mitra Driver

Mitra Driver dilarang keras untuk:

  • Melakukan manipulasi lokasi (menggunakan Fake GPS, aplikasi pemalsu koordinat, atau memodifikasi sistem operasi handphone/root).
  • Melakukan kerja sama manipulatif, transaksi palsu, atau order fiktif (fake order).
  • Berperilaku tidak sopan, melakukan intimidasi, kekerasan fisik, pemerasan tarif di luar aplikasi, atau tindakan pelecehan verbal/non-verbal kepada penumpang.
  • Melanggar peraturan lalu lintas saat menjalankan layanan.

6. Sanksi, Suspend, dan Hak Banding

Sanksi Suspend: Pimpim berhak membekukan saldo, membatasi akun, memberikan penangguhan sementara (suspend), hingga pemutusan kemitraan permanen jika Mitra Driver terbukti melanggar kode etik, memanipulasi GPS, atau mendapatkan rating buruk yang konsisten dari penumpang.

Hak Banding: Mitra Driver yang terkena suspend berhak mengajukan klarifikasi atau banding melalui Customer Service. Keputusan akhir dari hasil investigasi tim Pimpim bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

7. Batas Tanggung Jawab

Pimpim tidak bertanggung jawab atas kerugian finansial, kerusakan kendaraan, denda tilang, cedera fisik, atau kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama Mitra Driver menjalankan pesanan. Tanggung jawab keselamatan berkendara dan kepatuhan hukum di jalan raya berada sepenuhnya pada diri Mitra Driver.

8. Perubahan Ketentuan dan Kontak

Pimpim berhak mengubah skema komisi, aturan operasional, serta Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu demi penyempurnaan layanan.